KARAWANG – Memiliki hunian pribadi menjadi impian banyak orang, terutama bagi mereka yang selama ini tinggal bersama keluarga atau menyewa tempat. Namun, tingginya harga properti kerap menjadi penghalang. Untuk itu, pemerintah menghadirkan program rumah subsidi sebagai solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Program rumah subsidi ini tak hanya menawarkan cicilan ringan dan tenor panjang, tetapi juga dilengkapi dengan regulasi dan seleksi ketat yang menjamin tepat sasaran. Jika Anda berencana membeli rumah subsidi pada tahun 2025, penting memahami syarat dan prosedur yang berlaku secara menyeluruh.
SYARAT MEMBELI RUMAH SUBSIDI 2025
Berdasarkan Permen PUPR No. 35 Tahun 2021, berikut ini syarat utama yang wajib dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar sebagai penduduk tetap di kabupaten/kota tempat pengajuan rumah.
- Belum pernah menerima subsidi perumahan sebelumnya.
- Status lajang atau sudah menikah.
Sesuai Keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020, rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan maksimal Rp8 juta per bulan (baik individu maupun gabungan suami istri).
Contohnya, jika Anda dan pasangan masing-masing bergaji Rp4 juta, maka masih memenuhi syarat untuk mengakses rumah subsidi.
Bank juga akan menilai stabilitas pekerjaan, pengeluaran rutin, serta kemampuan mencicil. Meski gaji Anda sesuai, namun jika pengeluaran melebihi 50% dari total penghasilan, pengajuan bisa ditolak.
DOKUMEN YANG PERLU DISIAPKAN
Untuk mengajukan rumah subsidi, Anda harus melengkapi dokumen berikut:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- NPWP dan SPT Tahunan
- Slip gaji 3 bulan terakhir atau surat keterangan penghasilan
- Buku tabungan 3 bulan terakhir
- Surat keterangan belum memiliki rumah
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi perumahan
Catatan: Beberapa bank atau lembaga pembiayaan dapat meminta syarat tambahan, jadi pastikan berkonsultasi terlebih dahulu.
CARA MEMBELI RUMAH SUBSIDI DI 2025
1. Pilih Rumah yang Legal dan Tepat: Pastikan rumah berada di lokasi strategis dan memiliki legalitas lengkap: IMB, SHGB, izin lokasi, dan site plan. Jika membeli dari pengembang, pastikan terdaftar di Sistem Registrasi Pengembang (SRP) PUPR.
2. Bandingkan Bank Penyedia KPR Subsidi: Meskipun bunga ditetapkan pemerintah (5% flat), tiap bank memiliki layanan dan kemudahan berbeda. Bank penyalur antara lain BTN, BRI, BNI, Mandiri, BTN Syariah, dan Bank BJB.
3. Ajukan KPR dengan Dokumen Lengkap: Pengajuan bisa dilakukan di kantor bank atau melalui platform digital seperti Sikasep milik Kementerian PUPR.
4. Cek Skor Kredit melalui SLIK OJK: Bank akan memverifikasi riwayat kredit Anda. Jika pernah menunggak cicilan atau pinjol, kemungkinan pengajuan bisa ditolak.
5. Dapatkan Surat Persetujuan Kredit (SPPK): Jika lolos verifikasi, bank akan mengeluarkan SPPK berisi besaran pinjaman, tenor, bunga, dan nama notaris.
6. Tanda Tangan Akad Kredit di Hadapan Notaris: Tahap terakhir adalah penandatanganan akad. Setelah itu, rumah resmi menjadi milik Anda, meski masih dalam masa cicilan.
Program rumah subsidi menjadi peluang besar untuk memiliki hunian sendiri dengan cicilan ringan dan bunga tetap. Namun, Anda tetap harus mematuhi syarat dan prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah serta lembaga pembiayaan. Jangan terburu-buru—pastikan semua dokumen lengkap dan legalitas aman sebelum melakukan akad kredit. (*)














