Beranda Headline Dampingi Korban Pemerkosaan ‘Dipaksa’ Nikah, Kuasa Hukum Protes Polres Karawang Terapkan Pasal...

Dampingi Korban Pemerkosaan ‘Dipaksa’ Nikah, Kuasa Hukum Protes Polres Karawang Terapkan Pasal Perzinahan

18
Mahasiswi korban pemerkosaan di karawang
NA (19), mahasiswi korban pemerkosaan oleh pamannya menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang pada Kamis (10/7/2025). 

 

KARAWANG – NA (19), mahasiswi korban pemerkosaan oleh pamannya menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang pada Kamis (10/7/2025).

Selama pemeriksaan, korban dimintai keterangan selama enam jam dengan lebih dari 100 pertanyaan oleh penyelidik.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah perkara dilimpahkan dari Polsek Majalaya ke Polres Karawang berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/04/IV/2025/SEK.MAJALAYA, menyusul laporan pengaduan yang sebelumnya dibuat oleh orang tua korban.

Baca juga: Viral: Remaja Wanita di Tambun Ngamuk Usai Diduga Dilecehkan, Pelaku Diamankan

Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya hadir untuk mendampingi korban dalam proses hukum.

Dia mengapresiasi langkah Polres Karawang yang kini resmi menangani kasus tersebut. Namun, ia juga menyampaikan kritik keras terhadap pencantuman Pasal 284 KUHP tentang perzinahan sebagai dasar awal penanganan.

“Penerapan pasal perzinahan ini sangat kami sesalkan. Pasal tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap posisi korban,” tegas Gary dalam keterangannya kepada media.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Mahasiswi Dinikahkan dengan Terduga Pelaku

Menurutnya, pencantuman pasal tersebut dikhawatirkan akan menempatkan korban seolah-olah sebagai pelaku, dan dapat menyebabkan reviktimisasi secara hukum maupun psikologis.

Gary menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat keberatan resmi kepada Kapolres Karawang dengan Nomor: 270/LAW/VII/2025.

Mahasiswi korban pemerkosaan di karawang
NA (19), mahasiswi korban pemerkosaan oleh pamannya menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang pada Kamis (10/7/2025).

Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum meminta agar penyidik mengganti dasar pasal dengan yang lebih tepat, yaitu Pasal 286 KUHP jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kami juga menekankan pentingnya pendekatan yang berorientasi pada korban atau victim-centered approach sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/IV/2021. Pendekatan ini penting agar korban tidak kembali mengalami trauma selama proses hukum,” lanjutnya.

Selain itu, sebagai bentuk kontrol dan pengawasan publik, tim kuasa hukum juga telah mengirimkan surat kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Baca juga: Meriam Si Jagur, Saksi Kolonialisme yang Kini Berdiri di Jantung Karawang

Mereka juga berencana untuk bersurat ke DPR RI dan Kapolri dalam waktu dekat guna meminta asistensi atas penanganan perkara ini.

“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional, adil, dan tidak merugikan korban. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepekaan aparat penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan seksual,” tutup Gary.

Hingga berita ini dimuat, pihak Polres Karawang belum memberikan pernyataan resmi. (*)