KARAWANG – Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik jual beli kursi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di seluruh sekolah di Kabupaten Karawang.
Imbauan tegas ini disampaikan langsung oleh Aep saat memimpin apel pagi di Plaza Pemda Karawang, Senin (30/6/2025). Ia meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang untuk melakukan pemantauan secara ketat selama masa penerimaan siswa.
“Kemarin sempat viral soal pungutan-pungutan di sekolah. Saya tidak mau mendengar ada lagi praktik seperti itu. Saya minta Disdik memantau secara menyeluruh proses penerimaan siswa baru,” kata Aep dengan nada tegas.
Baca juga: 130 ASN Karawang Dihukum karena Tak Pakai Atribut Saat Apel
Aep menegaskan, PPDB Karawang harus berjalan secara transparan dan adil, tanpa ada pungutan liar, patungan, atau skema jual beli kursi yang membebani orang tua murid.
“Saya sampaikan, kita tidak pernah ada yang namanya jual beli kursi. Misalnya patungan atau bentuk pungutan lain, sudah lah, tidak usah. Ini harus dihentikan,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa jika ditemukan adanya praktik pungutan tidak sah, ia tidak akan segan menindak sekolah maupun oknum yang terlibat.
“Kalau ada, kita akan sanksi. Jangan sampai ada oknum yang bermain. Ini menyangkut masa depan anak-anak dan kepercayaan masyarakat pada dunia pendidikan kita,” tandasnya.
Baca juga: Hasil Muscab, David Resmi Nahkodai HIPMI Karawang
Bupati menginstruksikan Disdikpora Karawang untuk tidak hanya sekadar memantau, tetapi juga turun langsung dan menindak tegas jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses penerimaan siswa baru.
Dengan peringatan ini, Bupati berharap PPDB di Karawang dapat menjadi contoh penyelenggaraan yang jujur, bersih, dan berpihak pada prinsip keadilan pendidikan. (*)














