Beranda News Putih Sari Komitmen Kawal Iuran BPJS Tak Dinaikan

Putih Sari Komitmen Kawal Iuran BPJS Tak Dinaikan

11
Anggota DPR RI Komisi IX, drg. Putih Sari saat melakukan sosialisasi di Karawang (Foto: Ist)

KARAWANG-Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, drg. Hj. Putih Sari, M.M., kembali menegaskan pentingnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Hal ini disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Program JKN yang digelar di Kabupaten Karawang, yang turut dihadiri oleh Camat Karawang Timur H Muhana, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Karawang serta perwakilan dari Dinas Sosial setempat.

Putih Sari mengungkapkan cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Karawang telah mencapai angka yang sangat menggembirakan.

“Di Karawang, sekitar 900 ribu jiwa disubsidi oleh pemerintah pusat, dan 400 ribu lainnya oleh pemerintah daerah. Totalnya mencapai 1,3 juta jiwa atau 98 persen penduduk yang telah terdaftar sebagai peserta JKN,” kata Putih Sari.

Baca juga: Pemerhati Pemerintahan Apresiasi Langkah Bupati Aep Tangani Kerusakan Jalan Pantura

Putih Sari menambahkan bahwa peran Dinas Sosial sangat vital dalam menyeleksi masyarakat yang berhak menerima subsidi iuran JKN, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Proses seleksi tersebut bertujuan agar bantuan iuran tepat sasaran, hanya diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

Lebih lanjut, legislator dari Dapil Jawa Barat VII ini menekankan bahwa manfaat program JKN sudah dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang menghadapi masalah kesehatan.

“Program ini dirancang agar seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan, bisa berobat tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun. Semuanya ditanggung oleh BPJS melalui skema gotong royong,” ujarnya.

Putih Sari juga menegaskan komitmennya sejak awal untuk menjaga agar iuran BPJS tidak mengalami kenaikan yang memberatkan rakyat. Menurutnya, program JKN harus terus berjalan dengan pengelolaan yang efisien agar tidak sampai kekurangan dana dalam menangani kebutuhan kesehatan masyarakat.

“Kesehatan adalah hak dasar warga negara. Jangan sampai iuran sudah dibayar tapi ketika butuh layanan kesehatan justru tidak bisa ditangani dengan baik,” tandasnya. ***