KARAWANG – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang, KH Tajuddin Nur, mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih dan menyembelih hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
KH Tajuddin menyampaikan bahwa MUI telah mengeluarkan beberapa panduan dan fatwa sebagai pedoman bagi umat Islam dalam pelaksanaan ibadah kurban. Di antaranya adalah Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal dan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban.
“Jenis hewan kurban harus sehat dan tidak cacat. Misalnya matanya picek, tanduk patah, atau kakinya pincang, itu tidak diperbolehkan,” ujarnya pada Selasa, 3 Juni 2025.
Baca juga: Bupati Karawang Dukung Kebijakan Jam Malam Pelajar Sesuai Arahan Gubernur Jabar
Anjuran Memilih dan Menyembelih Hewan Kurban:
Memilih Hewan Kurban:
- Pilih hewan kurban yang berkualitas dan sehat.
- Pastikan hewan telah memenuhi batas usia minimal: sapi 2 tahun, unta 5 tahun, kambing dan domba masing-masing 1 tahun.
Proses Penyembelihan Hewan Kurban:
- Gunakan pisau yang tajam.
- Menghadapkan hewan ke arah kiblat.
- Membaca basmallah dan doa sebelum menyembelih.
- Mengucapkan takbir tiga kali saat penyembelihan.
- Jika memungkinkan, lakukan penyembelihan dengan tangan sendiri.
Baca juga: Bupati Karawang Dukung Kebijakan Jam Malam Pelajar Sesuai Arahan Gubernur Jabar
KH Tajuddin juga menekankan pentingnya memperlakukan hewan dengan baik saat penyembelihan. “Berbuat baiklah kepada hewan kurban, jangan menyakitinya. Proses pemotongan sebaiknya dilakukan dari bawah leher,” jelasnya.
Ia menambahkan, waktu terbaik menyembelih adalah pada hari nahar, yaitu tanggal 10 Zulhijah. Namun jika ada alasan maslahat, diperbolehkan menyembelih pada tanggal 11 atau 12 Zulhijah. (*)














