Beranda Headline Gunakan Tepung Tapioka, Pabrik Skincare Ilegal di Bekasi Digerebek Polisi

Gunakan Tepung Tapioka, Pabrik Skincare Ilegal di Bekasi Digerebek Polisi

12
Skincare ilegal
Polres Metro Bekasi menggerebek sebuah pabrik skincare palsu yang beroperasi di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi (Foto: inilah.com)

beritapasundan.com – Polres Metro Bekasi menggerebek sebuah pabrik skincare palsu yang beroperasi di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pabrik tersebut diketahui telah beroperasi sejak tahun 2023 dan berhasil meraup omzet hingga miliaran rupiah dari penjualan produk skincare ilegal.

“Berdasarkan hasil penyidikan, usaha ilegal ini telah berjalan selama kurang lebih dua tahun. Omzet dari kegiatan produksi skincare palsu ini diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar atau sekitar Rp50 juta per bulan,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Baca juga: PWI dan Polres Purwakarta Perkuat Sinergi Lewat Silaturahmi Penuh Keakraban

Dari keterangan para tersangka, diketahui bahwa bahan baku skincare palsu tersebut diperoleh dari e-commerce. Mereka membeli kemasan, botol, dan label berbagai merek ternama tanpa izin, kemudian meracik sendiri bahan-bahannya untuk dipasarkan secara online.

“Para pelaku memproduksi skincare ilegal dengan cara membeli bahan baku dan perlengkapan melalui toko online, tanpa seizin pemilik merek. Setelah itu mereka mengisi kemasan botol dengan racikan sendiri dan menjualnya secara daring,” jelas Mustofa.

Mirisnya, polisi menemukan tepung tapioka sebagai salah satu bahan dalam produk skincare palsu tersebut. “Iya, ada tepung tapioka dan bahan-bahan tidak jelas lainnya. Tepung itu digunakan untuk memalsukan produk skincare,” tambahnya.

Akibat penggunaan skincare ilegal ini, banyak konsumen mengeluh mengalami reaksi negatif seperti panas di wajah hingga beruntusan. “Keluhan tersebut muncul setelah penggunaan produk, wajah customer terasa panas dan timbul beruntusan,” imbuh Kapolres.

Polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni SP selaku pemilik usaha, serta tujuh karyawan berinisial ES, SI, IG, S, S, AS, UH, dan RP. Mereka mengaku mempelajari cara meracik skincare palsu dari video di YouTube.

Baca juga: DPPKB Karawang Gelar Forum Kerja 2025, TFR Turun Jadi 2,01

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1.020 buah pencuci wajah, 1.022 toner, 1.015 serum, 1.035 krim siang, 1.035 krim malam, 1.030 whitening gel, 20 jeriken bahan baku, dua dus bahan krim pemutih, serta barang bukti lainnya.

Para tersangka kini ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka juga dikenakan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (*)