beritpasundan.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi melarang praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang diterbitkan pada 20 Mei 2025.
Melalui SE terbaru tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan bagi perusahaan atau pemberi kerja untuk menyimpan dokumen pribadi milik pekerja atau buruh, termasuk ijazah.
“Dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta memperhatikan praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh,” demikian isi dokumen SE, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Rektor Unsika Ajak Mahasiswa dan Dosen Bangkitkan Pendidikan di Momen Harkitnas
SE tersebut memuat tiga poin utama:
Pertama, perusahaan dilarang mensyaratkan ataupun menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi seperti paspor, akta kelahiran, sertifikat kompetensi, buku nikah, hingga BPKB sebagai jaminan kerja. Ijazah dan dokumen lainnya merupakan hak pribadi pekerja yang tidak boleh dijadikan alat ikatan kerja paksa.
Kedua, pemberi kerja dilarang menghambat atau menghalangi pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak di tempat lain.
Ketiga, calon pekerja dihimbau untuk mencermati dan memahami isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya, khususnya apabila terdapat klausul yang mensyaratkan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan kerja.
Baca juga: Siswa SMPN 1 Telukjambe Barat Ujian di Tengah Banjir, Sekolah Ajukan Relokasi
Meski demikian, Menaker membuka ruang pengecualian dalam kondisi tertentu. Jika pemberi kerja membiayai pendidikan atau pelatihan pekerja, penyimpanan ijazah dimungkinkan, namun harus berdasarkan perjanjian kerja tertulis, serta perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen tersebut. Apabila dokumen rusak atau hilang, perusahaan harus bertanggung jawab sepenuhnya.
Pemerintah daerah diminta turut berperan dalam menyosialisasikan Surat Edaran Kemnaker ini ke seluruh kabupaten/kota, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan di daerah masing-masing agar implementasinya berjalan optimal. (*)














