
KARAWANG – Permohonan Kartu Kuning atau Kartu AK-1 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengalami lonjakan signifikan menyusul musim kelulusan tahun 2025.
Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Aan, menyampaikan bahwa setelah pengumuman kelulusan siswa SLTA serentak pada 5 Mei 2025, jumlah pemohon Kartu Kuning meningkat drastis hingga lima kali lipat dibandingkan hari-hari biasa.
“Kami membuka layanan penerbitan Kartu Kuning setiap hari kerja. Biasanya hanya 50–100 pemohon per hari, tapi sekarang bisa mencapai lebih dari 500 pemohon. Jadi memang ada peningkatan yang sangat signifikan,” ujar Aan pada Kamis, 15 Mei 2025.
Baca juga: Remaja Asal Karawang Hilang Saat Mendaki Gunung Cikuray, Pencarian Masih Berlangsung
Peningkatan ini, lanjut Aan, terpantau dari sistem verifikasi pemohon yang masuk secara daring melalui laman resmi Disnakertrans Karawang di https://www.infoloker.karawangkab.go.id.
“Semua data pemohon akan dicek terlebih dahulu, mulai dari kelengkapan hingga keabsahan persyaratannya,” jelasnya.
Aan menjelaskan, masyarakat Karawang yang ingin mengajukan Kartu Kuning wajib menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya ijazah, pas foto, KTP, dan curriculum vitae (CV).
“Pemohon juga datang dari kalangan disabilitas. Namun, kami hanya memproses permohonan dari warga yang memiliki KTP Karawang,” tegas Aan.
Baca juga: Gubernur Jabar Minta RSUD Karawang Perbaiki Layanan Usai Warga Protes Kematian Bayi
Melihat lonjakan pemohon yang membludak, Aan mengimbau masyarakat untuk bersabar selama proses verifikasi. Ia memastikan proses penerbitan Kartu AK-1 akan tetap berlangsung cepat dan tertib.
“Proses penerbitan Kartu Kuning sebenarnya tidak memakan waktu lama. Hanya saja karena jumlah pemohon yang melonjak, terjadi antrean. Setelah jadi, kartu ini berlaku selama dua tahun,” tutup Aan. (*)













