
KARAWANG – Kepolisian Resor Karawang berhasil mengungkap kasus pembobolan ATM yang terjadi di sejumlah supermarket di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sebanyak empat orang pelaku berhasil ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menjelaskan bahwa keempat pelaku pembobolan ATM tersebut berinisial DR, FF, AD, dan DH. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya, yakni DR sebagai pemegang las, RG (diduga FF) sebagai pembobol tembok, AD yang bertugas menonaktifkan CCTV, dan DG sebagai sopir kendaraan pelarian.
Baca juga: Tragis! Nenek di Karawang Dibunuh Cucu Kandung Demi Emas 100 Gram
“Ada dua laporan polisi yang kami terima, pertama pembobolan ATM di Indomaret Desa Dawuan Barat pada pukul 02.00 WIB, 15 April. Lalu keesokan harinya, 16 April, kejadian serupa terjadi di Alfamart Balonggandu, Desa Cibalongsari,” ungkap Fiki saat konferensi pers, Jumat, 2 Mei 2025.
Lebih lanjut, Fiki mengungkapkan bahwa pelaku pembobolan ATM ini juga pernah beraksi di luar wilayah Karawang, seperti di Sukabumi dan Cimahi. Mereka menggunakan pola serupa, dengan menyasar supermarket yang tidak beroperasi 24 jam, terletak jauh dari pemukiman warga, dan memiliki lahan kosong di bagian belakang.
“Keempat pelaku pembobolan ATM ini bukan warga Karawang, mereka berasal dari Jawa Tengah,” ujarnya.
Baca juga: Komnas PA Soroti Kebijakan Dedi Mulyadi Kirim Anak Nakal ke Barak Militer
Keempatnya berhasil ditangkap di wilayah Bekasi. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Beberapa dari mereka sudah pernah melakukan pembobolan ATM berulang kali, ada yang empat kali, ada juga yang dua kali. Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku mencoba melarikan diri, sehingga kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur,” tutup Fiki. (*)













