
KARAWANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang mencatat sebanyak 29.103 masyarakat telah membuat kartu kuning hingga Oktober 2024. Kartu kuning merupakan salah satu dokumen penting yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan di berbagai perusahaan.
Menurut Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Karawang, Aan, permintaan pembuatan kartu kuning selalu tinggi karena menjadi syarat utama yang diminta oleh perusahaan.
Baca juga: Mendorong Regenerasi Petani: Langkah Strategis dari Karawang untuk Masa Depan Pertanian
“Masyarakat membuat kartu kuning untuk persyaratan melamar pekerjaan,” ujar Aan saat diwawancarai, Jumat (29/11/2024).
Aan menambahkan, jika pelamar tidak memiliki kartu kuning, mereka tidak dapat memenuhi persyaratan yang diwajibkan perusahaan.
“Perusahaan meminta kartu kuning sebagai dokumen wajib,” jelasnya.
Untuk mempermudah masyarakat, pembuatan kartu kuning kini dapat dilakukan secara daring melalui tautan resmi Disnakertrans. Namun, jika terjadi kesalahan dalam pengisian data, pemohon harus datang langsung ke kantor untuk perbaikan.
“Kadang masyarakat salah mengisi data seperti email atau jurusan sehingga harus diperbaiki di kantor,” tambah Aan.
Baca juga: RSUD Jatisari Berikan Layanan Gratis di Harlah KORPRI ke-53
Ia juga memaparkan bahwa rata-rata jumlah pembuat kartu kuning di Karawang mencapai 100 hingga 200 orang per hari. Angka tersebut bahkan bisa melonjak hingga 500 orang per hari pada musim tertentu, seperti setelah kelulusan siswa-siswi sekolah.
“Biasanya saat musim kelulusan, pembuatan kartu kuning membludak,” pungkasnya. (*)













