Beranda Headline Diduga Kampanye di Masa Tenang, Aktivis Santri Karawang Laporkan Timses 01 ke...

Diduga Kampanye di Masa Tenang, Aktivis Santri Karawang Laporkan Timses 01 ke Bawaslu

213
Aktivis Santri Laporakan dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang kepada Bawaslu Karawang (Foto: Ist)

 

KARAWANG- Para aktivis santri mendatangi kantor Bawaslu Karawang untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim paslon Acep-Gina di Media Sosial.

Koordinator aktivis santri, Rofiudin menyayangkan masih adanya aktivitas kampanye di masa tenang Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Hari ini kami melaporkan dugaan adanya kampanye melalui media sosial instagram yang dilakukan oleh salah seorang dari tim kampanye 01 di hari tenang, ini amat sangat disayangkan,” kata Rofiudin, Senin (25/11/2024)

Baca juga: Masuki Masa Tenang, KPU Karawang Imbau Paslon dan Relawan Tertibkan APK Secara Mandiri

“Saya melihat yang bersangkutan mengunggah foto di media sosial instagramnya dengan narasi kampanye di hari tenang,” tambahnya.

Rofiudin menilai melakukan segala bentuk kampanye di masa tenang Pilkada Serentak 2024, adalah suatu pelanggaran yang nyata, padahal, kata dia, KPU telah memberikan masa kampanye paslon selama 60 hari.

“Hal ini, saya kira telah melanggar aturan hari tenang yang sudah ditetapkan oleh KPU. Seharusnya yang bersangkutan dapat mengindahkan hari tenang yang sudah ditetapkan. Saya berharap Bawaslu bertindak tegas agar tidak ada lagi kampanye di hari tenang demi menjaga kondusifitas Pilkada di Kabupaten Karawang,” jelasnya.