Beranda Headline Pemerintah Umumkan Libur Nasional pada Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

Pemerintah Umumkan Libur Nasional pada Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

49
Warga memasukkan surat suara Pemilu pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 71 Ciputat Timur, Tangerang Selatan. (Foto: antara)

JAKARTA- Pemerintah melalui Kemendagri resmi mengumumkan hari pencoblosan pada Pilkada Serentak 2024 menjadi hari libur nasional.

Hal itu sebagaimana termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.

“Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kementerian PMK, Jakarta Pusat seperti dilansir dari detik.com, Jumat (22/11/2024).

Mengutip dari salinan Keppres Nomor 33 Tahun 2024, diktum kesatu menyatakan bahwa hari pemungutan suara Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keppres ini.

Baca juga: Ketua MUI Karawang: Golput dalam Pilkada adalah Haram

“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” demikian bunyi diktum kesatu Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto tertanggal 21 November 2024 itu.