Beranda News Kuasa Hukum PT HBSP Laporkan Dugaan Korupsi BUMDes dan Kades Sukaluyu

Kuasa Hukum PT HBSP Laporkan Dugaan Korupsi BUMDes dan Kades Sukaluyu

9
Kuasa hukum

KARAWANG – Kuasa Hukum PT. HBSP melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh BUMDes dan Kepala Desa Sukaluyu Telukjambe Timur Kabupaten Karawang.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H.,M.H menyampaikan, pada Kamis, (20/6) kemarin pihaknya telah melayangkan surat ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Hal tersebut ditujukan agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan supervisi terhadap laporan yang dibuat pihaknya ke Kejati Jabar beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sebanyak 2.700 Sawah di Karawang Terdampak Hama, DPKP dan Pertani Ambil Tindakan

“Kami sebagai pelapor ingin agar laporan yang sudah kami layangkan diberi atensi,” ujarnya saat diwawancarai pada Jum’at, 21 Juni 2024.

Bersamaan dengan itu, kuasa hukum juga meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar kliennya sebagai pelapor mendapatkan perlindungan hukum.

“Kami meminta perlindungan hukum agar klien kami sebagai pelapor diberikan perlindungan hukum untuk mengantisipasi dampak akibat pelaporan yang kami buat,” terangnya.

“Karena kemarin kami mendapatkan informasi bahwa pihak yang kami laporkan tersebut mengirimkan tembusan surat ke mitra perusahaan klien kami, padahal mereka tidak punya hubungan hukum,” tambah Gary.

Menurutnya, hal tersebut mengganggu konduktivitas usaha yang dilakukan kliennya. Sehingga dirasa perlu meminta perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca juga: Plt Kadisdik Karawang Tanggapi Soal Penyegelan Kantor Korwil yang Dilakukan Ketua PGRI Tirtamulya

“Karena kita sudah secara resmi membuat laporan ke Kejati Jabar, kami dengan tegas meminta pihak-pihak terkait untuk fokus saja terhadap laporan yang sedang berproses dan menyerahkan segala sesuatunya kepada penegak hukum,” pungkasnya. (*)