KARAWANG – Satu panti pijat atau Spa di Kawasan Ruko Sedana, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang dicabut izin operasionalnya oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.
Pasalnya, tempat Spa tersebut membandel dengan nekat ‘kucing-kucingan’ membuka tempat usahanya.
Aep bilang, langkah tegas itu diambil karena tempat Spa tersebut abai terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Karawang nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Baca juga: Bupati Aep Sidak Tempat Karaoke di Karawang, Minta Ditutup Selama Ramadhan
Di mana dalam edaran itu, pengusaha THM (tempat hiburan malam) seperti diskotik, klub malam dan spa atau tempat pijat dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan 2024.
“Saya sampaikan dari pertama, sudah jelas untuk Spa itu dilarang. Dari kemarin-kemarin dia (Spa) buka terus, tadi malem saya dapat laporan SPA di sana buka. Begitu dicek ternyata buka, ada terapisnya.”
“Gak ada cerita, kita cabut izinnya,” tegas Aep usai mendampingi Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin di Kantor MUI Karawang, Senin, 18 Maret 2024.














