Beranda Headline DPMD Karawang Berhentikan 5 Kades yang Nyaleg di 2024

DPMD Karawang Berhentikan 5 Kades yang Nyaleg di 2024

44
Kepala DPMD Karawang, Wiwiek Krisnawati (Foto: Istimewa)

KARAWANG- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian kepada 5 Kades yang menjadi caleg di pemilu 2024.

Kepala DPMD Karawang melalui Sekretaris DPMD, Tata Suharta menyebutkan, ada 6 Kepala Desa yang mencalonkan diri sebagai caleg. Per tanggal 2 Oktober 2023, pihaknya baru mengeluarkan SK pemberhentian kepada 5 Kades.

Ia menerangkan, masih ada 1 Kades lagi yang sedang dalam proses pengkajian bagian hukum oleh pemerintah kabupaten Karawang.

Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024

“Sudah keluar pertanggal 2 Oktober, jadi para kades itu sudah non-aktif. Dan pada 3 Oktobernya dilakukan Sertijab untuk pejabat kades yang mencaleg itu,” ujarnya saat diwawancarai pada Selasa, (24/10).

Adapun 5 Kades yang sudah menerima SK pemberhentian antara lain, Desa Duren, Desa Sukakerta, Desa Kemiri, Desa Segaran dan Desa Karyamulya.

Ia memaparkan, SK pemberhentian tersebut adalah salah satu syarat administratif bagi para caleg yang mendaftar.

Baca juga: Jelang Masa Kampanye, Panwascam di Karawang Gencar Lakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

“1 desa lagi masih dikaji bagian hukum, sudah disampaikan kepada yang bersangkutan melalui Camat diwilayahnya masing-masing. Untuk kegunaan pada tahapan pencermatan rancangan DCT,” paparnya.

Tata menegaskan, Kepala Desa yang mencalonkan diri sebagai caleg, kedepannya tidak bisa menjabat sebagai kepala desa kembali.

Sebab, kata Tata, proses pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa wajib menggunakan SK Bupati Kabupaten Karawang.

“Pengunduran diri tersebut bersifat permanen. Artinya tidak dapat dicabut kembali, tidak bisa menjadi kades lagi,” pungkasnya.