KARAWANG- Tim Sanggabuana Polres Karawang ringkus pelaku pemalakan bersenjata tajam berinisial H (45), yang mengancam sebuah toko di Kecamatan Kota Baru.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP, Arief Bastomi menyampaikan, kronologinya terjadi pada hari Sabtu tanggal (5/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pada saat itu ada sekelompok orang yang sedang melakukan perkumpulan, kemudian kelompok tersebut melakukan kegiatan tambahan yaitu konvoi ke salah satu toko di Kota Baru.
Baca juga: Jambore Pramuka di Korsel Dilanda Cuaca Ekstrim
“Sekitar 4 orang, kemudian mereka masuk melakukan interview terhadap korban terkait dengan perizinan dan legalitas yang dimiliki oleh toko tersebut,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin, (7/8).
Saat itu HRD toko langsung menjelaskan perihal izin dan legalitas toko, namun tiba-tiba salah satu dari orang tersebut menggerong-gerong mobil.
Turun dari mobil, orang tersebut langsung melakukan pengancaman terhadap korban yaitu HRD toko.
Baca juga: Plt Dirut RSUD Karawang Resmi Diberhentikan
“Motifnya untuk mengelola lahan parkir, pelaku mengancam dengan senjata tajam,” lanjut Arif.
Berdasarkan kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah handphone, 1 unit mobil, pakaian, rekaman CCTV dan pelaku yang diduga berstatus preman.
“Hasil pemeriksaan pelaku meminta sekitar 500 hingga 1 juta perbulan. Terkait korban, kami sedang melakukan koordinasi dengan dokter psikolog karena dikhawatirkan trauma,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku asal Kota Baru tersebut disanggakan Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun penjara.














