JAKARTA- KPPDOB Seluruh Indonesia termasuk KPPDOB Kota Cikampek bersama Forum Komunikasi Nasional (Forkomnas) melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI untuk mencabut moratorium pembentukan daerah baru.
Ketua Forkomnas, Syaiful Huda mendesak moratorium pembentukan daerah baru segera dicabut, pasalnya pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat ditambah kurang optimalnya pelayanan publik menjadi salah satu alasan agar moratorium dicabut.
“Maka kami mendesak agar moratorium pembentukan daerah baru dicabut secara terbatas,” kata Syaiful Huda, Senin (19/6/2023)
Baca juga: KPPDOB Kota Cikampek Ziarah ke Makam Adipati Singaperbangsa
Huda juga menekankan urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Langkah ini menurutnya bisa mempercepat mempercepat pembentukan daerah otonomi baru secara objektif dan akuntabel.
“Sejak tahun 2014, belum terlihat perkembangan yang signifikan dalam pembuataan PP sebagai turunan UU 23/2014. Padahal ini PP ini bisa mengakselerasi pembangunan otonomi baru di Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: Pemekaran Kota Cikampek Legal dan Dilindungi UU, Pemkab Harus Dukung
Sementara itu Wakil Ketua KPPDOB Kota Cikampek, Ali Sadikin mengatakan kesiapan pemekaran kota Cikampek sudah sangat siap, hanya saja hal itu tidak mendapatkan tanggapan serius dari Pemkab Karawang.
“Tadi Pak Huda juga menyampaikan ada beberapa yang siap namun Pemkab nya tidak mendukung, ini problem yang harus dicarikan titik temu,” kata Ali
Ali juga menambahkan hasil rapat dengan Komisi II DPR RI telah disepakati moratorium akan dicabut dan akan segera melaporkan hal tersebut ke Wakil Presiden.
“Komisi II sudah sepakat, pemekaran di berbagai daerah perlu dilakukan, tinggal nunggu arahan dari Wakil Presiden agar nantinya ada instruksi langsung ke Pemkab yang dinilai layak di mekarkan agar segera di mekarkan,” timpalnya.














