Beranda Headline Bupati Bersama Kejari Karawang Resmikan Rumah RJ di Desa Karya Mulya

Bupati Bersama Kejari Karawang Resmikan Rumah RJ di Desa Karya Mulya

208

KARAWANG- Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana, SH., MH meresmikan rumah restorative justice yang pertama di Karawang, rumah RJ tersebut ada di Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pihak diantaranya Bupati Karawang, Cellica Nurachdiana, perwakilan Polres Karawang, Perwakilan Kodim, perwakilan Kepala Pengadilan, Camat dan sejumlah kepala desa.

Martha mengajak agar semua pihak selalu menegakkan hukum dan keadilan dengan hati nurani dengan tidak tebang pilih berdasarkan status, jabatan maupun harta seseorang.

“Menjadi peran kita semua untuk menegakan hukum dan keadilan yang berhati nurani, bicara soal hati nurani, maka bicara bagaimana kita melihat rakyat yang dibawah, mau dia miskin, mau dia jelek, punya uang atau tidak perlakuannya harus sama,” kata Martha, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Bupati Cellica Pastikan Stok Hewan Sehat Aman

Berdirinya Rumah Restorative Justice, sambung Martha sebagai solusi untuk masyarakat di pedesaan dalam menyelesaikan masalah dengan penuh kekeluargaan, dan berdirinya Rumah RJ telah memiliki landasan hukum yang kuat.

“Maka kejaksaan hadir bekerjasama dengan Bupati Karawang, karena itu berdirinya rumah restorative justice ini ada surat keputusannya, ada peraturan daerahnya, ada peraturan desanya jadi semua lengkap ada landasan hukumnya hadir ditengah- tengah untuk menyentuh masyarakat banyak,” jelasnya.

Ia juga mencontohkan peran fungsi Rumah RJ yang berdiri di Desa Karyamulya tersebut agar tidak semua masalah antar tetangga berujung pada jalur hukum.