Beranda News 90 Panwascam Karawang yang Lolos Seleksi, Beberapa Masih Rangkap Jabatan

90 Panwascam Karawang yang Lolos Seleksi, Beberapa Masih Rangkap Jabatan

25

BEPAS, KARAWANG – Selektifitas perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) oleh Bawaslu Kabupaten Karawang disorot banyak pihak.

Pasalnya, dari 90 Panwascam se-Kabupaten Karawang yang lolos seleksi tersebut, beberapa di antaranya diitengarai adalah pendamping desa dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Karawang, juga BPD.

Padahal diketahui bersama, dari sejumlah persyaratan yang di buat Bawaslu dalam perekrutannya, terdapat poin diantaranya, Calon Panwascam harus Bersedia bekerja penuh waktu; Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar. Dan, Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Sementara itu, sejumlah nama Panwascam yang lolos dalam seleksi Bawaslu itu, tercatat masih aktif baik sebagai Pendamping Desa, Pendamping PKH, maupun BPD.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Asep Ahmad Saepulloh, kepada beritapasundan.com mengatakan Dinas Sosial melarang petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) ikut serta dan menjadi penyelenggaran Pemilu. Sebab, tugas itu akan mempengaruhi profesionalisme kerja.

Menurutnya, sesuai tata tertib yang dibuat Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indoensia melalui surat keputusan Dirjen Jaminan Sosial Keluarga, dan berdasarkan Peraturan Kemensos Nomor 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang kriteria rangka pekerjaan bagi pegawai kontrak pelaksana program keluarga harapan di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka setiap pendamping PKH tidak diperbolehkan memiliki pekerjaan rangkap atau double job.

“ada beberapa aturan yang tidak boleh dilakukan petugas pendamping PKH, salah satunya dilarang merangkap jabatan dengan pekerjaan lain atau instansi lain,” imbuhnya.

“Tidak boleh ya, dan setelah terdengar desas desus seperti itu di masyarakat, saya langsung mengkondisikan koordinator Kabupaten untuk segera turun ke lapangan kebenaran kabar sejumlah pendamping yang menjadi Panwascam,” timpalnya lagi mengungkapkan.

Lebih lanjut Asep menambahkan, pihaknya akan memanggil Pendamping PKH yang jelas- jelas merangkap jabatan menjadi Panwascam.

“Dilarang, dan kami akan panggil, mereka tinggal pilih mau di Panwas atau tetap menjadi Pendamping PKH,” tandasnya.

Pada prinsipya, tegas Asep, pendamping PKH tidak boleh merangkap jabatan ataupun menjadi penyelenggaran pemilu.

“Yang ketahuan, akan kita laporkan kepada Kemensos, dan kaitan dengan sanski pemberhentian, itu dari Kemensos langsung setelah dilakukan evaluasi dan klarifikasi, kita kan juga ada Korwil Propinsi,” pungkasnya. (nna/dhi)