Beranda Headline ARH Resmi Dilaporkan ke Polisi Buntut dari Pesan Berantai Lima Kiai

ARH Resmi Dilaporkan ke Polisi Buntut dari Pesan Berantai Lima Kiai

21

BEPAS – Koalisi Partai Pengusung Paslon nomor urut 2 secara resmi melaporkan ARH ke Mapolres Karawang, Rabu (21/10), sebagai buntut dari pesan berantai di WhatsApp yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Kuasa Hukum paslon Cellica-Aep, Dul Jalil, ditemui usai memberikan laporan, mengatakan, laporan sudah resmi diterima pihak kepolisian. Disertakan juga bukti awal berupa tautan dan berita di media massa.

“Untuk saksi-saksi belum kami sebutkan. Tapi nanti kami sebutkan. Bukti pertama berupa tautan berita sudah dianggap cukup. Kami sudah siapkan dua (orang) saksi,” kata Dul Jalil.

Dul Jalil menuturkan, ada dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan ARH terhadap Cellica-Aep dan PKS dalam pesan berantai yang ada di WhatsApp. “Apa yang dikatakan ARH tentang Cellica-Aep memberi uang kepada lima Kiai NU tidak benar,” kata Dul Jalil.

Laporan koalisi pengusung pasangan calon nomor 2 itu diterima polisi. Dul memperlihatkan surat tanda terima laporan polisi dengan nomor STTLP/1236/X/2020/JABAR/Res.Krw.

Sementara itu, pasal yang dituduhkan kepada ARH dalam laporan ini adalah Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 serta 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dul mengatakan, ARH juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong. Pasal 14 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana. (red)