
KARAWANG – Sepanjang tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menerima sebanyak 63 aduan kasus yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang. Dari total kasus tersebut, aduan terbanyak berasal dari Arab Saudi dengan jumlah 29 kasus.
Sub Koordinator Kelompok Substansi Penempatan Tenaga Kerja dalam Negeri dan Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Ijum Junaedi, menjelaskan bahwa data tersebut merupakan rekapitulasi dari Januari hingga November 2024.
Baca juga: UMP Jawa Barat 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Ditargetkan Selesai Desember
“Arab Saudi mencatat 29 kasus, disusul Taiwan 9 kasus, Malaysia 8 kasus, UAE Abu Dhabi 6 kasus, Singapura 4 kasus, Hongkong, Brunei Darussalam, dan Iraq masing-masing 2 kasus, serta satu kasus gagal proses,” ungkap Ijum pada Rabu, 11 Desember 2024.
Aduan yang diterima meliputi berbagai persoalan, seperti pekerja yang sakit, tidak betah, ingin dipulangkan, kabur dan tidak bisa kembali, hingga permasalahan gaji yang belum dibayarkan. Menurut Ijum, sebagian besar kasus PMI tersebut berasal dari keberangkatan yang tidak prosedural atau ilegal.
“Mayoritas pengaduan berasal dari PMI yang diberangkatkan secara ilegal. Hal ini sering terungkap dari laporan masyarakat atau keluarga korban,” jelasnya.
Ijum menambahkan, meskipun keberangkatan ke Timur Tengah dilarang sesuai dengan Kepmen 260/2015 tentang penghentian pelarangan pengiriman PMI ke Timur Tengah, masih ada oknum yang memberangkatkan pekerja secara tidak sah untuk menjadi asisten rumah tangga.
Baca juga: Prestasi Gemilang, Siswa SDN Palumbonsari IV Raih Juara 2 Pencak Silat se-Jawa Barat
Dari 63 aduan yang diterima, 24 kasus telah berhasil diselesaikan, sedangkan 39 kasus lainnya masih dalam proses penanganan. “Untuk kasus yang belum selesai, kami telah mengoordinasikan laporan melalui surat pengaduan ke Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BNP2TKI,” pungkasnya. (*)













