
KARAWANG – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil menangkap tiga pelaku peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Ketiga pelaku yang ditangkap di antaranya Bagas alias Agas, Indra Pratama alias Tama, dan Rikiansyah alias Riki,” kata Kasi Humas Polres Karawang, Selasa (9/9/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Purwadana, Kecamatan Karawang Barat. Menindaklanjuti laporan itu, tim Reserse Narkoba melakukan operasi penyergapan beberapa hari lalu.
Baca juga: Pemkab Klaim 90 Persen yang Diterima Jadi Pegawai RSUD Rengasdengklok Warga Karawang
Sasaran pertama adalah Bagas alias Agas yang ditangkap di kediamannya di Dusun Jenebin, Desa Purwadana. Dari tangan Bagas, polisi menyita barang bukti berupa satu ember hitam berisi ganja, tas selempang berisi tiga bungkus plastik klip ganja, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ganja tersebut diperoleh dari dua rekan Bagas yang berdomisili di Cipinang, Jakarta Timur, yakni Indra Pratama alias Tama dan Rikiansyah alias Riki.
Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan perjalanan ke Jakarta Timur. Kedua tersangka berhasil ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
Baca juga: Kasus Kekerasan Anak di Tasikmalaya Meningkat, Pemerintah Batasi Penggunaan Gadget
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku mencapai 3,5 kilogram ganja. Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Karawang.
Polisi menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba ini akan terus dilakukan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Karawang. (*)