
KARAWANG – Sejumlah warga yang tinggal di atas tanah pengairan di Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, mulai melakukan pembongkaran mandiri pada Senin, 24 November 2025. Pembongkaran dilakukan setelah pemerintah menetapkan bangunan yang berdiri di atas tanah pengairan sebagai bangunan liar (bangli) dan wajib dibongkar untuk normalisasi saluran air.
Pantauan di lokasi menunjukkan alat berat telah bekerja mengeruk tanah di wilayah Dusun Bugel sebagai bagian dari upaya menormalkan aliran air. Sebelum pembongkaran dimulai, warga telah menerima pemberitahuan resmi bahwa bangunan yang berdiri di atas tanah pengairan tidak berstatus legal dan harus segera ditertibkan.
Baca juga: Mengenal Sejarah Hari Guru Nasional di Indonesia
Saleh (31), pemilik rumah dan kontrakan, mengaku terkejut karena selama ini tidak mengetahui bahwa lokasi yang ia tempati merupakan tanah pengairan milik negara. Ia membeli bangunan tersebut pada 2018 seharga Rp200 juta tanpa memahami status lahan.
“Saya dulu beli kontrakannya, bukan tanahnya. Saya tidak tahu ini tanah pengairan,” ujar Saleh.
Saleh yang berasal dari Bandung kini tinggal bersama kakak dan keponakannya. Ia mengaku pasrah meski belum tahu akan pindah kemana. Ia tetap melakukan pembongkaran mandiri namun berharap pemerintah dapat memberikan bantuan tempat tinggal layak.
Warga lain, Arifin, menyatakan bahwa dirinya mengetahui status lahan sebagai tanah pengairan, namun ia memiliki surat izin sehingga berencana menyampaikan kronologi pembangunan saat bertemu gubernur. Ia membangun 12 pintu kontrakan dan telah tinggal di kawasan tersebut sejak tahun 1990-an.
Kepala Desa Purwadana, Heryana, menegaskan bahwa pembongkaran bangunan liar merupakan instruksi langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai upaya normalisasi saluran air untuk mencegah banjir.
“Tiga kepala desa mendapat tugas dari KDM untuk menormalisasi saluran air. Ketika hujan, wilayah ini selalu kebanjiran,” ucapnya.
Baca juga: Panaskan Mesin Politik, 460 Pengurus DPC NasDem di Karawang Dilantik
Ia menyebutkan terdapat 33 warga penghuni bangunan yang berdiri di atas tanah pengairan, yang dijadwalkan bertemu Gubernur di Purwakarta pada Selasa (25/11) untuk menerima uang kerohiman.
Pemerintah menargetkan proses pembongkaran dan normalisasi selesai dalam waktu cepat. “Secepatnya harus selesai,” tegasnya. (*)













