BEPAS, KARAWANG– Saat ini, ada 31 jabatan kosong di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris BKPSDM Kabupaten Karawang, Jajang Jaenudin kepada Beritapasundan, Rabu (9/10).
“Untuk eselon II B ada empat jabatan yang kosong. Kemudian, untuk jabatan eselon III ada enam, dan sisanya esselon IV,” sebutnya.
Jajang menuturkan, untuk jabatan eselon II B atau setingkat kepala dinas yang mengalami kekosongan di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Badan Pendapatan Daerah.
Di mana, Saat ini, jabatan kepala dinas yang kosong diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Menurutnya, BKPSDM Kabupaten Karawang, sudah menyelesaikan tahapan demi tahapan untuk pengisian kekosongan jabatan tersebut.
Namun terkait kapan pelaksanaan pengisian kekosongan jabatan tersebut, Jajang mengatakan tidak tahu. Pihaknya hanya tinggal menunggu instruksi Bupati Karawang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Tahapan demi tahapan sudah dibahas tinggal eksekusinya kembali ke Bupati,” ucapnya.
Diterangkan Jajang, Pengisian jabatan eselon II B ada dua tahapan mekanisme, yang pertama yaitu mekanisme rotasi dimana jabatan yang kosongnya diisi oleh seleksi terbuka dan yang keduanya langsung seleksi terbuka.
“Untuk pengisian jabatan Esselon II B, ini yang kita belum tahu, apakah akan menggunakan mekanisme pertama atau kedua, namun BKPSDM sudah memperisapkan penjadwalannya, tinggal pelaksanaannya saja kapan,” kata Jajang lagi.
Disoal apakah kekosongan jabatan ini jika dibiarkan terlalu lama, kemudian akan mengganggu terhadap kinerja aparatur sipil negara, Jajang menegaskan tidak.
Menurutnya, pencapaian kinerja berdasarkan sisi anggaran itu keliru, karena indikator utama capaian kerja ASN itu adalah Indikator Kerja Utamanya (IKU).
“Selama ini kita selalu berpikir jika serapan anggaran tinggi kinerja pun maksimal, namun menurut saya itu adalah pemikiran yang keliru karena pencapaian kinerja itu harus berdasarkan IKU. Dan kita berupaya untuk terus melakukan pendekatan dengan berbasis IKU dimana para PNS ini keberhasilan kerjanya diukur dari keberhasilan indikator kinerja utama,” paparnya menjelaskan.
Disoal mengenai jabatan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang saat ini dijabat rangkap oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri, Jajang memastikan hal tersebut tidak menyalahi aturan dan boleh-boleh saja.
Menurut Jajang, mungkin saja alasan Bupati menunjuk Sekda sebagai plt kepala Dinas PUPR, dikarenakan sebelumnya Acep Jamhuri duduk sebagai Kepala Dinas, sehingga lebih mengetahui dan memahami bagaimana pekerjaan disana.
“Secara aturan boleh, ada di UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tidak ada masalah, dalam pelaksanaan tugasnya pun tidak akan terganggu yang penting sudah terbangun tim dibawahnya,” ulasnya. (nna/kie)