
KARAWANG – Sebanyak 309 koperasi desa (kopdes) di Kabupaten Karawang telah resmi berbadan hukum dan siap mengikuti peresmian serentak Koperasi Merah Putih yang dijadwalkan pada 12 Juli 2025. Persiapan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendorong percepatan legalitas koperasi di tingkat desa.
Puguh Tri Utomo, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perizinan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Karawang, menyebutkan bahwa Karawang menjadi salah satu kabupaten yang berhasil menyelesaikan target lebih cepat.
Baca juga: Polres Karawang Bongkar Tiga Kasus Curanmor Selama Operasi Lodaya 2025
“Per 27 Juni 2025, kami mencatat 309 koperasi desa Karawang sudah berbadan hukum dan terdaftar di AHU. Kami lebih cepat dari target Provinsi yang jatuh pada 30 Juni,” ujar Puguh pada, Kamis (3/7/2025).
Setelah status koperasi berbadan hukum terpenuhi, seluruh kopdes Karawang akan diarahkan untuk melengkapi persyaratan legalitas lainnya, termasuk:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Akun OSS (Online Single Submission)
- Administrasi kelembagaan
- Neraca aset koperasi
- Dokumen teknis lainnya
“Kami sedang menyusun modul petunjuk operasional agar kopdes dapat menyusun kelengkapan dokumen secara mandiri, tapi tetap kami arahkan dan pantau,” jelas Puguh.
Baca juga: Polres Karawang Bongkar 25 Kasus Narkotika, Sita Hampir 1 Kg Sabu dalam 2 Bulan
Menjelang launching Koperasi Merah Putih pada 12 Juli 2025, Dinas Koperasi dan UKM Karawang akan fokus mengawal legalitas hingga tahap final. Selain itu, proses pendataan koperasi aktif dan tidak aktif juga tengah dilakukan oleh Bidang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penilaian Kesehatan Koperasi (Warsip).
“Semua koperasi di Karawang akan kita data ulang, baik yang aktif maupun tidak. Ini penting untuk pembinaan ke depan,” pungkas Puguh. (*)













