
KARAWANG – Jalan menuju jembatan penghubung Karawang – Bekasi di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, belakangan ramai disorot. Jalan yang diklaim sebagai aset Pemda itu rupanya masih menyisakan persoalan sengketa antara pemilik lahan dan Pemkab Karawang.
Sejumlah pemilik lahan ramai mempertanyakan haknya yang belum dibayar pemerintah selama 20 tahun silam, atau sejak pembangunan jalan dimulai pada tahun 2005.
Namun di sisi lain, Pemkab Karawang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan uang ganti rugi pembebasan lahan di lokasi itu sudah dibayar, bahkan kini tercatat menjadi aset Pemda.
Baca juga:Â Usulan Cagar Budaya Karawang 2025: Tujuh Objek Sejarah Siap Ditetapkan
“Kalau catatan aset sih 4.791 m2,” ucap Kepala Bidang Aset BPKAD Karawang, Katmi, Kamis (17/4).
Terpisah, Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang mengisyaratkan jika lahan di lokasi tersebut belum menjadi bagian dari aset Pemda.
“[Aset] nomor haknya berapa katanya? Kalau BPN harus tau nomor hak berapa, coba tanya ke aset,” ucap Staf Penetapan Hak Instansi Pemerintah ATR/BPN Karawang, Dedi.
Saat ditanya apakah lahan di lokasi tersebut sudah pernah diajukan sebagai aset atau belum, ia tak berkomentar.
Baca juga:Â Oknum ASN Dinas Pertanian Karawang Diduga Tipu Pemborong Ratusan Juta Rupiah
Dedi menegaskan, dalam proses penertiban aset, pihak terkait harus mengantongi data yang lengkap dan akurat, termasuk sertifikat, luas tanah, dan batas-batasnya.
“Coba konsul dulu dengan bagian aset. Kan yang bermohon bagian aset,” singkat dia.
Diketahui, Bupati Karawang sebelumnya sempat mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang dengan Nomor 188/2015-Huk tanggal 31 Mei 2024. Surat itu berisi permohonan apakah terdapat data pengadaan tanah yang dijadikan jalan penghubung Batujaya – Bekasi Tahun 2006.
Surat tersebut lalu dibalas Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang dengan Nomor AT.02.02/761-32.15N1/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang isinya menyatakan tidak ada data pengadaan tanah jalan penghubung Batujaya – Bekasi sebagai aset Pemda Karawang. (*)