Beranda Headline 2 Pelaku Sodomi Berhasil Diamankan, Tersangka Berstatus Pelajar

2 Pelaku Sodomi Berhasil Diamankan, Tersangka Berstatus Pelajar

17
Pelaku sodomi
Dua pelaku sodomi terhadap anak laki-laki di Kabupaten Karawang berhasil ditangkap polisi (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Dua pelaku sodomi terhadap anak laki-laki di Kabupaten Karawang berhasil ditangkap polisi. Salah satu pelaku merupakan pelajar di bawah umur.

Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo menyampaikan, tersangka pelaku sodomi berinisial Y (21) merupakan mahasiswa asal Telukjambe Timur dan tersangka satunya merupakan pelajar usia 18 tahun warga Tirtajaya.

Kejadiannya bermula pada Sabtu, (11/5). Salah satu orang tua korban melakukan pengecekan terhadap handphone anak (korban) dan menemukan notifikasi chat romantis mencurigakan.

Baca juga: KPU Karawang Lantik 150 Panitia PPK, Jaga Integritas dan Hindari Kecurangan Pilkada 2024

“Hp tersebut sering berbunyi dan banyak WA yang masuk, tetapi tidak direspon oleh anak korban tersebut. Ditemukan adanya chat mesra, sehingga ortu memanggil anak korban dan menanyakan terkait chat yang ada dihpnya,” ungkap Wakapolres pada Jum’at, 17 Mei 2024.

Setelah didesak, lanjut dia, akhirnya anak tersebut mengakui bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap dirinya.

Sang anak mengaku bahwa pelaku, pernah menggesek alat kelamin ke anus (korban) dan telah dilakukan sejak tahun 2023 lalu.

“Anak tersebut menjelaskan bahwa tersangka melakukan perbuatan cabul juga dengan beberapa teman anak korban,” katanya.

Berdasarkan pengakuan anaknya, orang tua korban pun bergegas melaporkan kasus ini ke aparat setempat. Setelah itu, aparat pun langsung melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Ratusan Peserta Calon Anggota Panwascam Pilkada 2024 Karawang Ikuti Tes CAT, Ini Harapan Bawaslu

“Motif pelaku ini melampiaskan nafsu birahinya, pelaku mengalami orientasi seksual menyimpang dan mencabuli anak laki-laki,” paparnya.

Kanit PPA Polres Karawang, Rita menambahkan, hingga saat ini jumlah korban yang diketahui ada sebanyak 11 anak. Namun, baru 8 orang tua korban yang mengadukan keluhan ke Unit PPA Polres Karawang.

“Rata-rata usia korban 12-14 tahun, pelaku ini tidak ada pengaruh obat-obatan. Sementara kami Unit PPA melakukan pendampingan psikologi terhadap para korban,” pungkasnya. (*)