KARAWANG – Mulai 1 Juli 2025, sebanyak 13 kecamatan di Kabupaten Karawang akan melayani secara langsung (tatap muka) pengurusan akta kematian, akta kelahiran, serta dokumen pindah datang.
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, Saepul Muhtadin, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan publik di tingkat kecamatan.
Baca juga: Unsika Karawang Siap Hadapi Akreditasi Internasional ACQUIN Juli 2025
“Perluasan pelayanan ini adalah upaya Disdukcapil Karawang untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, sesuai dengan tagline kami: cepat, akurat, dan tanpa dipungut biaya,” ujarnya, Kamis, 19 Juni 2025.
Adapun 13 kecamatan yang telah siap memberikan layanan tatap muka untuk akta kematian, akta kelahiran, dan pindah datang antara lain: Tirtajaya, Cilamaya Wetan, Klari, Cikampek, Kotabaru, Karawang Barat, Karawang Timur, Purwasari, Kutawaluya, Telukjambe Timur, Telukjambe Barat, dan Telagasari.
Baca juga: PT Chandra Daya Investasi (CDIA) Milik Prajogo Pangestu Resmi Melakukan IPO
Menjelang implementasi pada 1 Juli 2025, Disdukcapil Karawang terus melakukan sosialisasi serta memberikan pelatihan kepada petugas pelayanan di 13 kecamatan tersebut. Setiap petugas juga diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen pelayanan.
“Sosialisasi kami lakukan melalui acara minggon kecamatan dan media sosial resmi Disdukcapil Karawang agar masyarakat mengetahui adanya layanan baru ini,” pungkas Saepul. (*)














