
KARAWANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Karawang mencatat sebanyak 121 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025. Kasus tersebut didominasi oleh bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
Kepala UPTD PPA Karawang, Karina Nur Regina, mengatakan bahwa penanganan kasus dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“UPTD bergerak di bidang penanganan. Ada 11 layanan yang wajib kami berikan, mulai dari penerimaan laporan, layanan kesehatan, hukum, hingga reintegrasi sosial dan rehabilitasi. Tujuannya agar korban mendapatkan penanganan yang komprehensif,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Baca juga: UNICEF Gelar Kampanye “Pendekar Anak” di Karawang, Ajak Lawan Stunting Bersama
Faktor Keluarga Jadi Penyumbang Terbesar
Berdasarkan laporan yang diterima UPTD PPA, penyebab terbesar kekerasan adalah hilangnya peran ayah dalam keluarga.
“Rata-rata korban berasal dari keluarga dengan peran ayah yang kosong. Bisa karena ayah tidak hadir atau tidak berfungsi. Selain itu, faktor ekonomi, sosial, dan kondisi kognitif yang rendah juga turut berkontribusi,” jelas Karina.
Seluruh laporan korban diterima langsung oleh UPTD PPA Karawang, baik melalui pelaporan mandiri maupun rujukan kepolisian dan lembaga terkait.
“121 kasus itu semuanya tercatat secara resmi. Ada yang melapor langsung, ada juga melalui rujukan berbagai pihak, termasuk dari unit kepolisian dan lembaga sosial,” tambahnya.
Baca juga: Edukasi Remaja Putri dan Ibu Hamil Jadi Strategi Kunci Turunkan Stunting di Karawang
Kesadaran Masyarakat Mulai Meningkat
Karina berharap jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, ia juga menilai peningkatan laporan dapat menjadi indikator positif.
“Kalau angka naik, itu juga bisa berarti kesadaran masyarakat meningkat. Mereka mulai paham bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak boleh dibiarkan, harus dilaporkan dan ditangani,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat Karawang untuk aktif melapor jika melihat atau mengalami tindak kekerasan.
“Harapan kami, jika melihat, mendengar, atau mengalami kekerasan, segera laporkan ke UPTD PPA Karawang. Perempuan harus berdaya, anak terlindungi, dan Karawang bisa maju menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (*)













