Beranda News 12 Warga Binaan Lapas Karawang Dapat Remisi Khusus Natal

12 Warga Binaan Lapas Karawang Dapat Remisi Khusus Natal

42

KARAWANG – Sebanyak 12 warga binaan Lapas Kelas IIA Karawang beragama nasrani mendapat remisi khusus hari raya natal 2021.

Kalapas Kelas IIA Karawang, Lenggono Budi mengatakan, sesuai dengan ketentuan setiap peringatan hari besar, pemerintah memberikan remisi, seperti halnya remisi khusus natal di tahun 2021.

Lanjut Lenggono, dari total 33 orang beragama nasrani, sebanyak 12 warga binaan mendapat remisi khusus 1 (RK-1), di mana masa pengurangan hukumannya bervariatif. “Paling sedikit 15 hari, paling tinggi 2 bulan.”

“Kebetulan juga tidak ada yang mendapatkan langsung bebas. Semuanya RK-1,” sambungnya.

Ia menyampaikan, remisi ini tidak serta merta langsung diberikan.

Warga binaan harus berkelakuan baik selama menjalani tahanan, sekurang-kurangnya selama 6 bulan serta memenuhi aspek administratif dan substantif.

“Ini salahsatu hak warga binaan untuk mendapat remisi. Dan ini bersyarat, misalnya harus berkelakuan baik minimal selama 6 bulan,” kata dia.

Dirinya berharap, adanya pemberian remisi ini dapat memotivasi para warga binaan untuk terus berbuat baik dan tidak mengulangi kesalahannya kembali.