Beranda Headline Pendidikan Pemilih Masih Minim, JPPR Minta Bawaslu Karawang Tegas

Pendidikan Pemilih Masih Minim, JPPR Minta Bawaslu Karawang Tegas

13

KARAWANG, BEPAS- Jagat dunia maya kembali di gegerkan oleh sebaran foto, tumpukan beras yang berfotokan Bupati Karawang, Cellica Nurachdiana yang rencananya akan di distribusikan kepada para keluaraga terdampak Covid-19.

Hal ini menjadi perhatian Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), karena Karawang akan menggelar Pilkada ditahun 2020 ini, JPPR minta Bawaslu tegas dalam dugaan politisasi Bansos.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby mengungkapkan pada Jum’at (8/5) jika benar terjadi politisasi Bansos yang dilakukan oleh Bupati petahana amat sangat disayangkan karena tindakan tersebut merupakan tindakan tidak bermoral.

“Tindakan politisasi bansos tidak bisa di toleransi, maka JPPR berharap Bawaslu segera melakukan pengawasan dan penindakan. Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada susah sangat jelas melarang hal tersebut”, kata Alwan.

Alwan juga mempertanyakan soal integritas Bawaslu Karawang sebagai lembaga pengawasan, yang seharusnya lebih pro aktif dalam menindak pelanggaran yang mengarah pada kepentingan Pilkada, apalagi Cellica yang di gadang-gadang akan mencalonkan diri di Pilkada 2020 ini.

“Lalu apakah bawaslu mampu menindak berlandaskan pasal 71 ayat 3 ? Tentu Bawaslu akan beralasan bahwa tahapan belum mulai, dia belum jadi paslon. Bawaslu harus tegas dalam memberikan penindakan dengan SE Larangan politisasi bansos”, tambahnya.

“Maraknya politisi bansos dan masyarakat kita juga menerima karena kita sedang mengalami resesi ekonomi dan yg paling penting adalah minimnya pendidikan pemilih”, tutupnya.(ddi/ris)