Beranda Headline Eka Budi Santoso Buka-bukaan ke Bawaslu, soal Uang dan Perkara Hukum

Eka Budi Santoso Buka-bukaan ke Bawaslu, soal Uang dan Perkara Hukum

215

BEPAS, KARAWANG – Eka Budi Santoso alias Kusnaya, calon anggota legislatif yang membongkar kasus dugaan suap, akhirnya datang ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (24/6). Kusnaya menyerahkan dokumen bukti kasus ke Bawaslu Karawang.

“Saya memenuhi undangan Bawaslu untuk mengklarifikasi apa yang telah beredar di media massa. Saya datang menyampaikan bukti-buktinya sebagai bahan tindak lanjut Bawaslu,” kata Kusnaya di hadapan wartawan.

Ia berkomitmen, kasus yang melibatkan oknum 12 PPK dan oknum komisioner tersebut tetap akan dibawa ke ranah hukum sesuai bukti yang ada. Kusnaya akan didampingi pengacara dari Pemuda Pancasila Jawa Barat.

“Saya merupakan pengurus sejumlah organisasi, termasuk PP. Saya sudah berkonsultasi dengan pengacara PP, kemungkinan kasus ini akan dilaporkan penipuannya,” kata dia.

Dikatakan, transfer uang kepada seorang komisioner KPU Karawang dan 12 PPK untuk keperluan jual beli suara bukan inisiatif dirinya. Ide itu muncul dari oknum komisioner KPU berinisial AM dan 12 oknum ketua PPK.

Sebelum Pemilu berlangsung, seorang komisioner KPU dan 12 ketua PPK datangbk ke Jakarta menemuinya. Saat itu mereka menawarkan skema jual beli suara kepada Kusnaya.

“Saat itu, mereka saya kasih uang masing-masing Rp 5 juta. Total uang yang saya keluarkan Rp 75 juta, di luar biaya makan,” katanya.

Setelah pertemuan tersebut, lanjut Kusnaya, AM dan beberapa Ketua PPK terus menerus menghubunginya menanyakan tindak lanjut jual beli suara seperti dibeberkan pada pertemuan sebelumnya. “Mereka meminta dana sekira Rp 1 miliar lebih agar saya mendapatkan 50 ribu suara. Tapi saya tidak mau, hingga akhirnya turun menjadi Rp 600 juta,” kata Kusnaya.

Dijelaskan, uang senilai Rp 600 juta tersebut dia kirim dalam beberapa tahap. “Bukti transfer tercatat dan tersimpan rapi,” katanya.

Namun, lanjut dia, setelah Pemilu berlangsung, AM datang kepadanya sambil menangis dan bersedia mengembalikan uang kepadanya. “Padahal saya belum tahu hasil perolehan suara seperti apa,” katanya.

Kusnaya pun mengaku telah menerima sejumlah uang pengembalian dari AM dan beberapa Ketua PPK. Tapi jumlahnya baru mencapai sekira Rp 260 juta saja. (fzy)